Selasa, 11 November 2014

Tugas Akhir KBK Penulisan Ilmiah



`Efek Pornografi bagi Kondisi Psikologis Manusia
Latar Belakang
     Seperti yang sudah diketahui, pornografi sudah banyak tersebar di media-media massa dan juga mudah didapat dengan mudah. Akan tetapi, banyak masyarakat yang tidak mengetahui banyak bahaya yang mengancam bila terlalu banyak mengonsumsi pornografi. Dalam tulisan ini, akan dijelaskan pengetian, penyebab, dan efek-efek pornografi bagi manusia. 
Pengertian Pornografi
     Pengertian pornografi adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi, bahan bacaan yng dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi seks” (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2014).

Jenis-jenis Pornografi
     Dalam pornografi ini juga terdapat jenisnya yaitu: (a) tulisan, berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan lain-liannya; (b) produk elektronik, misalnya kaset video, VCD, DVD, laser disc; (c) gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"),program TV dan TV cable; (d) cyber-porno melalui internet, audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun tabloid. (Borrong, n.d.).

Dampak-Dampak Dari Pornografi
     Pornografi ini juga menimbulkan beberapa dampak-dampak untuk para pecandunya yaitu: (a) lebih merusak otak ketimbang narkoba, Kerusakan bagian otak ini akan membuat prestasi akademik menurun, orang tidak bisa membuat perencanaan, mengendalikan hawa nafsu dan emosi, mengambil keputusan dan berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls; (b) anoreksia seksual, Orang dengan anoreksia seksual biasanya takut dengan keintimnan, kontak seksual, malu dan membenci diri sendiri atas pengalaman seksual; (c) disfungsi ereksi atau impoten, University of Padua yang melakukan survei menemukan 70 persen pemuda mencari bantuan klinis untuk masalah seksual karena telah kecanduan pornografi internet; (d) tak tertarik dengan hubungan seks nyata, pecandu pornografi akan lebih tertarik menonton film porno ketimbang bercinta dengan pasangannya di dunia nyata. (Wahyuningsih, 2014).
Cara mencegah pornografi
     Dalam melakukan pencegahan terhadap pornografi ini akan lebih baik jika dibentuk suatu organisasi khusus. Berikut adalah cara-cara untuk mencegah melakukan pornografi yaitu: (a) menggugah kesadaran masyarakat, yang penting adalah menyiapkan masyarakat untuk berani terhadap berbagai pelanggaran pornografi serta bersifat aktif dan berani protes dalam mengontrol media massa; (b) Media literasi untuk remaja, melihat besarnya pengaruh media massa terhadap perilaku remaja sebenarnya penting untuk dikenalkan dengan program media literasi alias melek media. Apalagi pornografi sangat mudah menyebar di media massa. Melalui melek media, remaja akan dapat menemukan sendiri bagaimana media mempengaruhi mereka; (c) Membebaskan keluarga dari virus pornografi, keluarga merupakan elemen terkecil dari masyarakat. Bila keluarga kuat dan memiliki sifat anti pornografi maka anak juga terbebas dari virus pornografi. (Soebagijo, 2008).
Hukuman-hukuman bagi pelaku pornografi
Jika seseorang mengakses situs pornografi untuk mengunduh gambar atau video yang mengandung unsur pornografi, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 31 no. Pasal 5 UU Pornografi. Dalam Pasal 5 UU Pornografi dikatakan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi (yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi). Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya. Kemudian dalam Pasal 31 UU Pornografi diatur mengenai pelanggaran atas Pasal 5 UU Pornografi, yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00. (Tobing, 2013).
SIMPULAN 

    Pornografi adalah peningkatan nafsu berahi melalui gambar, tulisan, atau rekaman yang sengaja dilakukan untuk memuaskan diri sendiri. Pornografi bisa didapatkan melalui: (a) VCD/DVD, (b) gambar-gambar, (c) rekaman langsung. Efek yang terjadi adalah: (a) dapat merusak otak yang menyebabkan gangguan pada akademik, (b) ketakutan pada hubungan intim secara langsung atau tidak tertarik dengan hubungan intim.
DAFTAR PUSTAKA
Borrong, R. P. (n.d.). Diunduh dari http://artikel.sabda.org/pornografi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2014). Kamus besar bahasa Indonesia. Diunduh dari http://kamusbahasaindonesia.org/pornografi#ixzz3IPgtL4DJ
Soebagijo, A. (2008). Pornografi dilarang tapi dicari. Dalam H. Kurniawan (ed.), Jakarta: Gema Insani.
Tobing, L. (2013). Penonton video porno dapat dijerat pornografi. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5289b06a38d64/penonton-video-porno-dapat-dijerat-uu-pornografi  
Wahyuningsih. M. (2014). Diunduh dari http://health.detik.com/read/2014/01/22/154641/2475006/763/1/inilah-dampak-kecanduan-pornografi-pada-tubuh-manusia

Rabu, 05 November 2014

latihan 17



Kasus Pemalsuan Uang yang Merajalela di Jakarta
Pengertian Pemalsuan
            Menurut KBBI (dikutip dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2014) pengertian pemalsuan adalah proses, cara, perbuatan memalsu. Pengertian pemalsuan menurut Aparat Hukum adalah anggota-anggota gadungan yang tidak resmi. Pengertian pemalsuan menurut masyarakat adalah berbuat curang, tidak jujur.

Dampak-Dampak Pemalsuan Uang bagi Lembaga Resmi dan Masyarakat
(Jati, 2009, para. 9) mengatakan,     
Dampak bagi Lembaga Resmi adalah dapat merugikan kepentingan perekonomian nasional, merugikan negara dan mencoreng citra atau nama Indonesia. Pembiayaan untuk kegiatan terorisme dan politik uang.
            Dampak bagi masyarakat adalah rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.Dampak tersebut akan mempengaruhi secara langsung bagi masyarakat kecil selaku pengguna terbesar uang tunai sehingga dapat merusak perekonomian di Indonesia. Selain itu, pemalsuan uang dapat mendorong munculnya tindakan kejahatan yang lainnya. Seperti halnya tindak pidana pencucian uang, terutama bagi kalangan bawah yang merupakan pengguna terbesar uang tunai. Masyarakat kalangan bawah yang umumnya hidup dalam kemiskinan harus bertambah menderita akibat tertipu dengan adanya uang palsu. Hal ini tentu akan membuat mereka semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan.
Penyebab sehingga Terjadi Kasus Pemalsuan Uang
            (Harefa, 2008, para. 1) mengatakan,
a. Faktor Perekonomian, factor ini menjadi titik awal beredarnya uang palsu di masyarakat. Semakin zaman berkembang pesat, semakin banyak orang-orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dengan tingkat pendidikan rendah, bahkan bisa di bilang sangat rendah. Adanya pendidikan yang rendah ini menyebabkan setiap orang menjadi tidak cakap hukum (onbekwaam) dimata masyarakat. Sehingga terus saja mengedarkan uang palsu tnpa diketahui akibatnya. Dan semakin bergulirnya roda kehidupan diperbarengi dengan melonjaknya harga masing-masing kebutuhan menyebabkan tidak sedikit orang untuk mencari keuntungan atau berbelanja kehidupan sehari-hari dengan menggunakan uang palsu.
b. Faktor Lingkungan, faktor ini juga mempengaruhi setiap orang untuk melakukan upaya mengedrakan uang palsu. Orang yang bergaul dengan penjahat, pasti akan terus berbuat jahat. Sedangkan orang yang tidak jahat, namun hidup dilingkungan orang jahat, pasti akan terikut jahat dan akan melakukan kejahatan, salah satunya mengedarkan uang palsu yang sebagaimana diketahui bahwa tingkat peredaran uang yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sangat banyak dan sangat mudah untuk dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan pengaruh-pengaruh yang ada di factor lingkungan ini sangatlah tidak terkontrol dengan benar, bahwa akan menimbulkan pengaruh negative bagi setiap orang yang baru tinggal dilingkungan tersebut dan berupaya untuk bergaul dengan sesamanya, yang sesamanya itu adalah orang-orang yang berada dalam lingkungan yang jahat.
Cara Mencegah Kasus Pemalsuan Uang
            Menurut Hukum. “Cara yang ditempuh pemerintah adalah mempersempit ruang gerak uang palsu. Melalui Bank Indonesia (BI) selaku pemegang otoritas, menerbitkan uang pecahan baru Rp. 10.000 dan Rp. 50.000. Kemudian Pemerintah juga perlu menyiapkan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera” (Jati, 2009, para. 9).
            Menurut MasyarakatKesadaran akan tindak pidana tersebut. Sehingga bila masyarakat menemukan uang palsu, mereka cenderung akan melaporkan kepada pihak yang berwajib daripada membelanjakannya. Pada akhirnya, uang palsu yang beredar di masyarakat dapat ditekan” (Jati, 2009, para. 9).
(Aminah, 2013. H. 10) mengatakan,

Dalam menanggulangi kejahatan pemalsuan mata uang, kegiatan yang
dilakukan dengan pola Pre Emtif (Penyuluhan/Sosialisasi): (a)Melaksanakan kegiatan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan mengenal ciri-ciri uang yang asli baik uang logam maupun uang kertas. Dengan mengetahui dan mengenal uang yang asli diharapkan adanya partipasi dan kekebalan dan masyarakat agar jangan sampai mudah dilibatkan dalam kegiatan kejahatan terhadap pemalsuan mata uang sehingga dapat terwujud sikap partisipasi dalam menanggulangi kejahatan pemalsuan terhadap mata uang dan sebagai upaya kegiatan berkaitan dengan uang palsu, (b)Kegiatan tersebut dilakukan dengan bekerja sama secara terpadu antar fungsi maupun koordinasi lintas sektoral dalam bentuk ceramah, pameran, mass media (iklan tayangan 3 dimensi dan media cetak serta elektronik lainnya).
.


REFERENCE
Aminah (2013). Upaya pencegahan tindak emalsuan uang. Jurnal Tindak Pidana Pemalsuan Uang Berdaasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Diambi dari http://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/JURNAL-MIMIN.pdf

Harefa, C. M. (2008). Faktor dan solusi terbaik memberantas. Diambil dari http://christianmandravaharefa.blogspot.com/2008/12/faktor-dan-solusi-terbaik-memberantas.html
Jati, P. K. (2009). Pemalsuan uang. Diambil dari http://paskakurniajati.blogspot.com/2009/02/pemalsuan-uang.html