`Efek
Pornografi bagi Kondisi Psikologis Manusia
Latar
Belakang
Seperti
yang sudah diketahui, pornografi sudah banyak tersebar di media-media massa dan
juga mudah didapat dengan mudah. Akan tetapi, banyak masyarakat yang tidak
mengetahui banyak bahaya yang mengancam bila terlalu banyak mengonsumsi pornografi.
Dalam tulisan ini, akan dijelaskan pengetian, penyebab, dan efek-efek
pornografi bagi manusia.
Pengertian
Pornografi
Pengertian pornografi adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan
lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi, bahan bacaan yng dengan
sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi seks” (Kamus
Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2014).
Jenis-jenis
Pornografi
Dalam pornografi ini juga terdapat jenisnya yaitu: (a) tulisan,
berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan lain-liannya; (b) produk elektronik, misalnya kaset
video, VCD, DVD, laser disc; (c) gambar-gambar
bergerak (misalnya "hard-r"),program TV dan TV cable; (d)
cyber-porno
melalui internet, audio-porno
misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di
koran-koran maupun tabloid. (Borrong, n.d.).
Dampak-Dampak
Dari Pornografi
Pornografi ini juga menimbulkan beberapa dampak-dampak untuk para
pecandunya yaitu: (a) lebih merusak otak ketimbang narkoba, Kerusakan bagian
otak ini akan membuat prestasi akademik menurun, orang tidak bisa membuat
perencanaan, mengendalikan hawa nafsu dan emosi, mengambil keputusan dan
berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls; (b) anoreksia
seksual, Orang dengan anoreksia seksual biasanya takut dengan keintimnan,
kontak seksual, malu dan membenci diri sendiri atas pengalaman seksual; (c)
disfungsi ereksi atau impoten, University
of Padua yang melakukan survei menemukan 70 persen pemuda mencari bantuan
klinis untuk masalah seksual karena telah kecanduan pornografi internet; (d)
tak tertarik dengan hubungan seks nyata, pecandu pornografi akan lebih tertarik
menonton film porno ketimbang bercinta dengan pasangannya di dunia nyata. (Wahyuningsih,
2014).
Cara
mencegah pornografi
Dalam
melakukan pencegahan terhadap pornografi ini akan lebih baik jika dibentuk
suatu organisasi khusus. Berikut adalah cara-cara untuk mencegah melakukan
pornografi yaitu: (a) menggugah kesadaran masyarakat, yang penting adalah
menyiapkan masyarakat untuk berani terhadap berbagai pelanggaran pornografi
serta bersifat aktif dan berani protes dalam mengontrol media massa; (b) Media
literasi untuk remaja, melihat besarnya pengaruh media massa terhadap perilaku
remaja sebenarnya penting untuk dikenalkan dengan program media literasi alias
melek media. Apalagi pornografi sangat mudah menyebar di media massa. Melalui
melek media, remaja akan dapat menemukan sendiri bagaimana media mempengaruhi
mereka; (c) Membebaskan keluarga dari virus pornografi, keluarga merupakan
elemen terkecil dari masyarakat. Bila keluarga kuat dan memiliki sifat anti
pornografi maka anak juga terbebas dari virus pornografi. (Soebagijo, 2008).
Hukuman-hukuman
bagi pelaku pornografi
Jika seseorang mengakses situs
pornografi untuk mengunduh gambar atau video yang mengandung unsur pornografi,
maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 31 no. Pasal 5 UU Pornografi. Dalam Pasal 5 UU Pornografi dikatakan bahwa setiap orang dilarang
meminjamkan atau mengunduh pornografi (yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1)
UU Pornografi). Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah
mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.
Kemudian dalam Pasal 31 UU Pornografi
diatur mengenai pelanggaran atas Pasal 5 UU Pornografi, yaitu dapat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00. (Tobing, 2013).
SIMPULAN
Pornografi adalah peningkatan nafsu berahi melalui gambar, tulisan, atau
rekaman yang sengaja dilakukan untuk memuaskan diri sendiri. Pornografi bisa
didapatkan melalui: (a) VCD/DVD, (b) gambar-gambar, (c) rekaman langsung. Efek
yang terjadi adalah: (a) dapat merusak otak yang menyebabkan gangguan pada
akademik, (b) ketakutan pada hubungan intim secara langsung atau tidak tertarik
dengan hubungan intim.
DAFTAR
PUSTAKA
Borrong, R. P. (n.d.). Diunduh dari http://artikel.sabda.org/pornografi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2014). Kamus besar bahasa
Indonesia. Diunduh dari http://kamusbahasaindonesia.org/pornografi#ixzz3IPgtL4DJ
Soebagijo, A. (2008).
Pornografi dilarang tapi dicari. Dalam H. Kurniawan (ed.), Jakarta: Gema
Insani.
Tobing, L. (2013). Penonton
video porno dapat dijerat pornografi. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5289b06a38d64/penonton-video-porno-dapat-dijerat-uu-pornografi
Wahyuningsih. M. (2014).
Diunduh dari http://health.detik.com/read/2014/01/22/154641/2475006/763/1/inilah-dampak-kecanduan-pornografi-pada-tubuh-manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar