Kasus Pemalsuan Uang yang Merajalela
di Jakarta
Pengertian Pemalsuan
Menurut
KBBI (dikutip dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia [KBBI], 2014) pengertian pemalsuan adalah proses, cara, perbuatan
memalsu. Pengertian pemalsuan menurut Aparat Hukum adalah anggota-anggota
gadungan yang tidak resmi. Pengertian pemalsuan menurut masyarakat adalah berbuat
curang, tidak jujur.
Dampak-Dampak
Pemalsuan Uang bagi Lembaga Resmi dan Masyarakat
(Jati, 2009, para. 9) mengatakan,
Dampak bagi Lembaga Resmi adalah dapat merugikan kepentingan
perekonomian nasional, merugikan negara dan mencoreng citra atau nama
Indonesia. Pembiayaan untuk kegiatan terorisme dan politik uang.
Dampak
bagi masyarakat adalah rusaknya
kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.Dampak tersebut akan mempengaruhi
secara langsung bagi masyarakat kecil selaku pengguna terbesar uang tunai
sehingga dapat merusak perekonomian di Indonesia. Selain itu, pemalsuan uang
dapat mendorong munculnya tindakan kejahatan yang lainnya. Seperti halnya
tindak pidana pencucian uang, terutama bagi kalangan bawah yang merupakan
pengguna terbesar uang tunai. Masyarakat kalangan bawah yang umumnya hidup
dalam kemiskinan harus bertambah menderita akibat tertipu dengan adanya uang
palsu. Hal ini tentu akan membuat mereka semakin terjerumus ke dalam jurang
kemiskinan.
Penyebab sehingga
Terjadi Kasus Pemalsuan Uang
(Harefa, 2008, para. 1) mengatakan,
a. Faktor Perekonomian, factor ini menjadi titik awal
beredarnya uang palsu di masyarakat. Semakin zaman berkembang pesat, semakin
banyak orang-orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dengan tingkat
pendidikan rendah, bahkan bisa di bilang sangat rendah. Adanya pendidikan yang
rendah ini menyebabkan setiap orang menjadi tidak cakap hukum (onbekwaam)
dimata masyarakat. Sehingga terus saja mengedarkan uang palsu tnpa diketahui
akibatnya. Dan semakin bergulirnya roda kehidupan diperbarengi dengan
melonjaknya harga masing-masing kebutuhan menyebabkan tidak sedikit orang untuk
mencari keuntungan atau berbelanja kehidupan sehari-hari dengan menggunakan uang
palsu.
b. Faktor
Lingkungan, faktor ini juga mempengaruhi setiap orang untuk melakukan upaya
mengedrakan uang palsu. Orang yang bergaul dengan penjahat, pasti akan terus
berbuat jahat. Sedangkan orang yang tidak jahat, namun hidup dilingkungan orang
jahat, pasti akan terikut jahat dan akan melakukan kejahatan, salah satunya
mengedarkan uang palsu yang sebagaimana diketahui bahwa tingkat peredaran uang
yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sangat banyak dan sangat mudah untuk
dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan pengaruh-pengaruh
yang ada di factor lingkungan ini sangatlah tidak terkontrol dengan benar,
bahwa akan menimbulkan pengaruh negative bagi setiap orang yang baru tinggal
dilingkungan tersebut dan berupaya untuk bergaul dengan sesamanya, yang
sesamanya itu adalah orang-orang yang berada dalam lingkungan yang jahat.
Cara Mencegah Kasus
Pemalsuan Uang
Menurut
Hukum. “Cara yang ditempuh pemerintah adalah mempersempit ruang gerak uang
palsu. Melalui Bank Indonesia (BI) selaku pemegang otoritas, menerbitkan uang
pecahan baru Rp. 10.000 dan Rp. 50.000. Kemudian Pemerintah juga perlu
menyiapkan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera” (Jati, 2009, para. 9).
Menurut
Masyarakat “Kesadaran akan tindak
pidana tersebut. Sehingga bila masyarakat menemukan uang palsu, mereka
cenderung akan melaporkan kepada pihak yang berwajib daripada membelanjakannya.
Pada akhirnya, uang palsu yang beredar di masyarakat dapat ditekan” (Jati, 2009, para. 9).
(Aminah, 2013. H. 10) mengatakan,
Dalam menanggulangi kejahatan
pemalsuan mata uang, kegiatan yang
dilakukan dengan pola Pre Emtif (Penyuluhan/Sosialisasi):
(a)Melaksanakan kegiatan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan
agar masyarakat mengetahui dan mengenal ciri-ciri uang yang asli baik uang
logam maupun uang kertas. Dengan mengetahui dan mengenal uang yang asli
diharapkan adanya partipasi dan kekebalan dan masyarakat agar jangan sampai
mudah dilibatkan dalam kegiatan kejahatan terhadap pemalsuan mata uang sehingga
dapat terwujud sikap partisipasi dalam menanggulangi kejahatan pemalsuan terhadap
mata uang dan sebagai upaya kegiatan berkaitan dengan uang palsu, (b)Kegiatan
tersebut dilakukan dengan bekerja sama secara terpadu antar fungsi maupun
koordinasi lintas sektoral dalam bentuk ceramah, pameran, mass media (iklan
tayangan 3 dimensi dan media cetak serta elektronik lainnya).
.
REFERENCE
Aminah
(2013). Upaya pencegahan tindak emalsuan uang. Jurnal Tindak Pidana Pemalsuan Uang Berdaasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Diambi dari
http://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/JURNAL-MIMIN.pdf
Harefa, C. M. (2008). Faktor dan
solusi terbaik memberantas. Diambil dari http://christianmandravaharefa.blogspot.com/2008/12/faktor-dan-solusi-terbaik-memberantas.html
Jati, P. K. (2009). Pemalsuan uang.
Diambil dari http://paskakurniajati.blogspot.com/2009/02/pemalsuan-uang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar