Rabu, 05 November 2014

latihan 17



Kasus Pemalsuan Uang yang Merajalela di Jakarta
Pengertian Pemalsuan
            Menurut KBBI (dikutip dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2014) pengertian pemalsuan adalah proses, cara, perbuatan memalsu. Pengertian pemalsuan menurut Aparat Hukum adalah anggota-anggota gadungan yang tidak resmi. Pengertian pemalsuan menurut masyarakat adalah berbuat curang, tidak jujur.

Dampak-Dampak Pemalsuan Uang bagi Lembaga Resmi dan Masyarakat
(Jati, 2009, para. 9) mengatakan,     
Dampak bagi Lembaga Resmi adalah dapat merugikan kepentingan perekonomian nasional, merugikan negara dan mencoreng citra atau nama Indonesia. Pembiayaan untuk kegiatan terorisme dan politik uang.
            Dampak bagi masyarakat adalah rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.Dampak tersebut akan mempengaruhi secara langsung bagi masyarakat kecil selaku pengguna terbesar uang tunai sehingga dapat merusak perekonomian di Indonesia. Selain itu, pemalsuan uang dapat mendorong munculnya tindakan kejahatan yang lainnya. Seperti halnya tindak pidana pencucian uang, terutama bagi kalangan bawah yang merupakan pengguna terbesar uang tunai. Masyarakat kalangan bawah yang umumnya hidup dalam kemiskinan harus bertambah menderita akibat tertipu dengan adanya uang palsu. Hal ini tentu akan membuat mereka semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan.
Penyebab sehingga Terjadi Kasus Pemalsuan Uang
            (Harefa, 2008, para. 1) mengatakan,
a. Faktor Perekonomian, factor ini menjadi titik awal beredarnya uang palsu di masyarakat. Semakin zaman berkembang pesat, semakin banyak orang-orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dengan tingkat pendidikan rendah, bahkan bisa di bilang sangat rendah. Adanya pendidikan yang rendah ini menyebabkan setiap orang menjadi tidak cakap hukum (onbekwaam) dimata masyarakat. Sehingga terus saja mengedarkan uang palsu tnpa diketahui akibatnya. Dan semakin bergulirnya roda kehidupan diperbarengi dengan melonjaknya harga masing-masing kebutuhan menyebabkan tidak sedikit orang untuk mencari keuntungan atau berbelanja kehidupan sehari-hari dengan menggunakan uang palsu.
b. Faktor Lingkungan, faktor ini juga mempengaruhi setiap orang untuk melakukan upaya mengedrakan uang palsu. Orang yang bergaul dengan penjahat, pasti akan terus berbuat jahat. Sedangkan orang yang tidak jahat, namun hidup dilingkungan orang jahat, pasti akan terikut jahat dan akan melakukan kejahatan, salah satunya mengedarkan uang palsu yang sebagaimana diketahui bahwa tingkat peredaran uang yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sangat banyak dan sangat mudah untuk dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan pengaruh-pengaruh yang ada di factor lingkungan ini sangatlah tidak terkontrol dengan benar, bahwa akan menimbulkan pengaruh negative bagi setiap orang yang baru tinggal dilingkungan tersebut dan berupaya untuk bergaul dengan sesamanya, yang sesamanya itu adalah orang-orang yang berada dalam lingkungan yang jahat.
Cara Mencegah Kasus Pemalsuan Uang
            Menurut Hukum. “Cara yang ditempuh pemerintah adalah mempersempit ruang gerak uang palsu. Melalui Bank Indonesia (BI) selaku pemegang otoritas, menerbitkan uang pecahan baru Rp. 10.000 dan Rp. 50.000. Kemudian Pemerintah juga perlu menyiapkan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera” (Jati, 2009, para. 9).
            Menurut MasyarakatKesadaran akan tindak pidana tersebut. Sehingga bila masyarakat menemukan uang palsu, mereka cenderung akan melaporkan kepada pihak yang berwajib daripada membelanjakannya. Pada akhirnya, uang palsu yang beredar di masyarakat dapat ditekan” (Jati, 2009, para. 9).
(Aminah, 2013. H. 10) mengatakan,

Dalam menanggulangi kejahatan pemalsuan mata uang, kegiatan yang
dilakukan dengan pola Pre Emtif (Penyuluhan/Sosialisasi): (a)Melaksanakan kegiatan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan mengenal ciri-ciri uang yang asli baik uang logam maupun uang kertas. Dengan mengetahui dan mengenal uang yang asli diharapkan adanya partipasi dan kekebalan dan masyarakat agar jangan sampai mudah dilibatkan dalam kegiatan kejahatan terhadap pemalsuan mata uang sehingga dapat terwujud sikap partisipasi dalam menanggulangi kejahatan pemalsuan terhadap mata uang dan sebagai upaya kegiatan berkaitan dengan uang palsu, (b)Kegiatan tersebut dilakukan dengan bekerja sama secara terpadu antar fungsi maupun koordinasi lintas sektoral dalam bentuk ceramah, pameran, mass media (iklan tayangan 3 dimensi dan media cetak serta elektronik lainnya).
.


REFERENCE
Aminah (2013). Upaya pencegahan tindak emalsuan uang. Jurnal Tindak Pidana Pemalsuan Uang Berdaasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Diambi dari http://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/JURNAL-MIMIN.pdf

Harefa, C. M. (2008). Faktor dan solusi terbaik memberantas. Diambil dari http://christianmandravaharefa.blogspot.com/2008/12/faktor-dan-solusi-terbaik-memberantas.html
Jati, P. K. (2009). Pemalsuan uang. Diambil dari http://paskakurniajati.blogspot.com/2009/02/pemalsuan-uang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar